Image11
Image2

Proses Pengaduan Pihak Masterbend Ke Polres ,Saya Kira Ada 3 Singa Beneran Ternyata Masih Orang

Liputan Jawa Tengah.com - PURWOREJO - Terlepas orang atau singa sekalipun yg anggapannya saya melakukan fitnah atau apa saja yang mereka tuduhkan itu hak mereka, silahkan saja dan sudah menjadi kewajibn APH utk menerima aduan dari masyarakat... hanya saja kalau kemudian ada upaya menjadikan saya selaku sumber berita di media yang dianggap melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik maka terlalu dini atau lebih pada keadaan prematur.

Kelompok Masterbrend atau siapapun raja hutannya yang berada dibelakangnya seharusnya dapat memahami sebagai  suatu yang sangat mendasar pada asas umum dalam pers bebas dimana nara sumber dan pers serta media menjadi satu kesatuan yang diatur dengan hukum khusus yaitu UU Pers yang mengesampingkan KUHPerdata maupun KUHPidana

Kalau tidak salah bukanya kelompok masterbrend sudah menempuh hak jawab dan hak koreksi  itu sudah cukup menjawab atas yang diberitakan oleh saya melalui media sebelumnya.

 Kalau memang pemberitaan pungutan 5 % tidak benar kenapa harus takut dengan menggiring opini masyarakat dengan seolah ada pencemaran nama baik dan fitnah terlebih membawa bawa singa.

Silahkan membuat tanggapan atau menggunakan sanggahan, membetulkan atau mengoreksi seperti yang diatur diPeraturan Dewan Pers walau tidak menghalangi uapaya melalui hukum lainnya.

Saya merasa kok malah singa singa itu menjadi masuk dalam perigi (sumur).. niat mereka mengadukan pencemaran nama baiknya tapi malah justru menghasut dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik saya dengan menyebut nama saya dengan asumakmun bahkan memdoktrin nama LSM Tamperak sebagai pemeras..itu keterlaluan dan justru berpotensi memenuhi unsur sebagai pencemaran nama baik.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, saya segera akan melakukan pengaduan sehubungan dengan permasalahan pungutan 5 % dan siapa saja yang menggalang dan menerima aliran uang tersebut dan /atau permasalahan pencemaran nama baik diri saya sendiri oleh ketua masterbrend dan  tentu juga  dengan Penasehat hukumnya dan pihak lainnya yang membiarkan adanya pencemaran nama saya tersebut.
Previous Post Next Post