Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Empat Warga Desa Limbangan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo yakni Supariyah , Suryanti , Supriyati dan Urip pada Sabtu Siang (28/05/22) datang ke Polres Purworejo guna memenuhi undangan dari Polres Purworejo untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporanya yang tertanggal 15 Maret 2022 yang lalu," ungkap Makmun selaku pendamping warga tersebut.
Dikatakan oleh Makmun,bahwa intinya klienya dimintai keterangan berkaitan laporan bulan Maret yang lalu tentang dugaan pemerasan, pungli serta dugaan korupsi. Kami dan ibu ,bapak ini baru pertama kali ini dimintai keterangan dan menunggu perkembangan selanjutnya.
Makmun juga mengatakan sejumlah 25 warga yang memberikan kuasa pada dirinya ,baru sekitar 12 warga yang dimintai keteranganya,dan kami membuat laporan baru 12 orang warga.
Kami mendampingi hanya menyampaikan krono logi dan kita adukan juga sampaikan alat bukti terkait dengan permasalahan yang diadukan. Kami sebagai warga negara yang taat hukum ya menunggu dengan berkaitan perkembangan kasus ini. Harpan kami permasalahan ini, mohon untuk bapak penyidik atau kepolisian untuk memproses ketentuan hukum yang berlaku,agar permasalahan ini menjadi terang benerang ," tandas Makmun.
Sementara itu Kasat Reskrim Purworejo AKP Agus Budi Yuwono SH, MH ketika dihubungi via telpon oleh teman media ,menyampaikan saat dikonfermasi ,hal ini masih pengaduan dan ini ada beberapa yang masih kami dalami terkait aduan Pak Makmun, kedepanya akan kita gelarkan kalau memang ada unsurnya terpenuhi adanya pungli ,sehingga menjadi penyidikan ,"pungkas Agus Budi Yuwono SH , MH.