Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Sumakmun selaku ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mengapresiasi yang setinggi tingginya langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat. Rabu, 10/8/2022.
“Sumakmun ketika disambangi beberapa awak media mengatakan,”mengapresiasi Kapolri dan jajaran pimpinan Polri untuk langkah-langkah penegakan hukum dan etik terhadap sejumlah perwira Polri, termasuk menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut”.
“Langkah tegas Kapolri ini diyakini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sebelumnya sempat diragukan atas penangan kasus ini,” ujar sumakmun.
Dan untuk diketahui, langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir J dan juga penyampaian Kapolri menyampaikan tidak adanya peristiwa tembak menembak pada saat kematian Brigadir J seperti laporan awal kasus, itu merupakan hal yang luar biasa dan jelas-jelas membuat kasus tersebut menjadi terang benderang,” jelas makmun.
“Seperti keterangan Kapolri di berbagai media sosial, “bahwa ditemukan perkembangan baru yaitu tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).
Meskipun kasus tersebut masih dalam proses dan masih panjang perjalanannya, melihat perkembangan penangannya yang yang begitu luar biasa dan juga telah dibuktikan keterangan Kapolri di berbagai media yang begitu tegas, akan membawa dampak hukum yang sangat positif di masyarakat dan yakinlah kedepan akan ada keindahan hubungan harmonisasi antara Polri dengan masyarakat, “BRAVO POLRI,” pungkas Sumakmun.