Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Terkait setandar bantuan hukum gratis . Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo yakni Sumakmun mendampingi masyarakat pencari keadilan,datangi Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, guna meminta konfirmasi barkaitan dengan penolakan permohanan gugatan secara prodeo yang di alami bapak Haryanto ( 81 ) warga Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen Purworejo, Jawa Tengah’ Senin 29 Agustus 2022
Atas hal tersebut Sumakmun kemudian melakukan sedikit debat argumen dengan ketua panitera Pengadilan Negri ( PN ) Purworejo Sutanto,S.H.,M.H
Sumakmun mengatakan,” bahwa tidak seharusnya Pengadilan Negeri Purworejo menolak setiap pencari keadilan bagi yang tidak mampu membayar perkara.
Saat di konfirmasi beberapa awak media Sutanto,S.H.,M.H menyampaikan terkait permohonan bantuan hukum secara cuma – cuma atau prodeo tentunya pemohon harus mengajukan permohonan dengan dilengkapi data dukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),dan bukti lain penerima raskin, peserta jamkesmas, setelah persayaratan itu terpenuhi tentunya dari pengadilan akan mencermati, kemudian di sesuaikan pengaturan dalam beracara secara cuma – cuma dalam Perma.
Lanjutnya, setelah mencermati hal tersebut mengkonsultasikan dengan sekretaris selaku kuasa pengguna anggaran,tentang kepersedian anggaran, dari biaya cuma cuma tersebut, seterusnya memberikan informasi kepada ketua, setelah ketua menerima informasi kemudian menetapkan akan di terima atau di tolak.
Terkait dengan permohon Hariyanto ini Ketua PN Purworejo membuat penetapan dengan menolak, dengan alasan tidak tersedianya anggaran yang ada di kantor Pengadilan Negri Purworejo untuk anggaran di tahun 2022, Karena merasa tidak puas akan hal tersebut kemudian Haryanto mengadukan ke Pengadilan Tinggi Semarang, dan diperoleh petunjuk dari bapak ketua pengadilan tinggi bahwa di tolaknya perkara beracara cuma cuma tersebut jangan mendasar ketersedian anggaran artinya walaupun kantor tidak ada anggaran tetap saja di proses
Petunjuk bapak KPT untuk menginformasikan kepada kuasa pemohon beracara cumu cuma tersebut untuk melengkapi kelengkapan lainnya, setelah lengkap akan di proses secara murni cuma cuma
Sementara itu Sumakmun dalam tanggapannya menyampaikan, dalam kedatangannya ke Pengadilan Negeri Purworejo ingin mengklarifikasi berkaitan aduan Bapak Hariyanto yang gugatan prodeo nya ditolak oleh PN Purworejo, Beliau adalah orang yang tidak mampu, dalam hal ini yang bersangkutan meminta bantuan kepada saya, dalam menyelesaikan upaya hukum melalui proses prodeo di PN Purworejo
Hariyanto telah melengkapi persyaratan
sebagaimana sudah diatur oleh Undang-Undang, tetapi dari pihak PN Purworejo permohonannya di tolak dengan alasan anggaran untuk DIPA atau anggaran untuk orang yang tidak mampu, tidak tersedia di PN Purworejo
Hal ini sangat ironis karena di slide yang di tayangkan di kantor PN Purworejo menyatakan bahwa orang yang tidak mampu melalui DIPA dibebaskan dari biaya atau Gratis, tapi anehnya ketika Hariyanto mengajukan gugatan prodeo malah di tolak.
Dan saya sampaikan beberapa keberatan berkaitan dengan di tolaknya itu, karena di Pengadilan Negeri itu di buatkan penetapan penolakan,tetapi setelah kuasa pak Hariyanto melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Semarang ternyata penetapan itu dianggap tidak benar, dalam arti Pengadilan Negeri itu tidak boleh menolak untuk bantuan gratis sepanjang persyaratan itu terpenuhi dan tidak ada alasan apapun.
Atas permasalahan ini akan kami laporkan ke Mahkamah Agung, sebenarnya seperti apa aturannya, dalam Undang-Undang bagi orang yang tidak mampu jelas menjadi tanggung jawab Negara siapapun itu tanpa terkecuali, kalau itu tidak mampu dan memenuhi persyaratannya harus gratis, tapi PN Purworejo ternyata menolak.
Harapan saya atas permasalahan pak Hariyanto sebagai pencari keadilan,bisa mendapat keadilan sebagaimana mestinya.