Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Purworejo lakukan sosialisasi di SD N Gesikan Kecamatan Kemiri,yang dihadiri Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo yakni Reko Budiyono dan Berliando Lutfi Zulfikar, Sekdin Dindikbud Purworejo , Dinas Kesehatan,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ,Camat Kemiri yakni Toufik, Kapolsek Kemiri ,Danramil Kemiri serta Wali Siswa SD N Gesikan dan juga LSM Tamperak selaku pendamping masyarakat Desa Gesikan pada Rabu (19/10/22).
Dalam.sosialisasi terjadi penolakan dari warga yang khususnya para wali siswa SD N Gesikan. Karena tidak ada sepemahaman dan terjadi percikan kecil membuat warga kecewa. Karena dalam sosialisasi dari berbagai narasumber tidak ada yang memuaskan warga atau para wali siswa, sehingga terjadi penolakan.
Bahkan warga dalam sosialisasi tahun lalu merasa dibohongi.
Dari sambutan yang disampaikan oleh berbagai narasumber team Sosialisasi tersebut sontak mendapatkan penolakan warga, hal itu di karenakan dari dinas dinas terkait sama sekali tidak mau membantu keinginan warga dan hanya modus saja agar warga menjalankan SK Regrouping yang menurut warga itu berawal dari sosialisasi yang tidak benar.
Berbagai upaya penolakan warga sekitar SD N Gesikan tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan dibatalkannya SK Bupati tersebut.
Sebenarnya warga menerima dengan baik kedatangan team sosialisasi itu, dengan terbukti warga hadir menerima undangannya, tetapi suasana memanas ketika Reko Budiyono Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Purworejo karena mendapatkan penolakan dari warga apalagi ketika Reko menanyakan kepada Sumakmun Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo kapasitas mengikuti acara ini, "apakah saudara warga Gesikan ?" sontak warga menjawab "Pak Makmun sebagai Kuasa kami," ujar Bagyo dengan lantang dan nada kesal diikuti oleh warga lainnya.
Yang paling tidak bisa di pahami dan itu jelas jelas sebagai pembodohan publik, ketika sambutan dari Sekdin Pendidikan yang menjelaskan kaitan aturan regrouping, bahwa Sekdin menyampaikan dengan ber ulang ulang dan berani di pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa syarat untuk regrouping menurut ketentuan Perbub itu jumlah siswa SD yang memenuhi syarat regrouping berjumlah 120 siswa bukan 60 siswa. bahkan ketika disinggung mengenai Surat Edaran dari Kemendikbud, Sekdin mengatakan tetap sesuai pendiriannya.
Warga kecewa kedatangan Dinas di SDN Gesikan tidak memberikan solusi yang baik malah membuat panas keadaan, padahal pada saat sosialisasi tahun 2021 yang hanya sekali di sampaikan dinas terkait kepada warga Gesikan, jumlah siswa SD Negeri yang memenuhi syarat regrouping yaitu kurang dari 60 siswa.
Sumakmun, Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo selaku yang mendampingi warga Desa Gesikan ketika diwawancarai beberapa media menyampaikan "seperti yang teman teman media saksikan sendiri kegiatan tadi banyak menuai penolakan dari warga".
Sumakmun juga menyampaikan "betapa warga dibuat seolah olah tidak punya hak untuk meminta dan mendapatkan keadilan kepada pemerintah akan nasib anak anaknya, warga meyakini bahwa warga tidak merasa bersalah dan melakukan kesalahan kenapa harus menerima tindakan hukum seperti itu, makanya jadi pemimpin itu yang jujur, amanah dan bisa di percaya oleh rakyatnya".
Sebagai contoh Sumakmun menyampaikan, "tadi teman teman lihat sendiri to ketika saya menanyakan ber ulang ulang dan bisa di pertanggungjawabkan secara hukum mengenai syarat regrouping kepada Sekdin Pendididikan, dan apa jawaban beliau teman teman kan tau semua, Sekdin Pendidikan mengatakan syarat regrouping SD Negeri yang diregrouping itu jumlahnya 120 siswa bukan 60 siswa, padahal menurut ketentuan Surat Edaran Kemendikbud Nomor : 0993/D/PR/2019 persyaratan regrouping yaitu SD Negeri yang jumlah siswanya tiga tahun berturut turut kurang dari 60 siswa", ungkap Sumakmun.
"Tadi disampaikan berkaitan dengan masalah Regruping dihubungkan dengan Efisiensi Anggaran, jumlah guru guru dan sebagainya, kuat dugaan pemerintah khususnya kabupaten Purworejo dalam hal menyikapi kebijakan regrouping ini dengan itung itungan untung rugi seperti Bisnis, ini sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan amanah Konstitusi UUD 45, tentang mencerdaskan kehidupan bangsa, memperoleh pendidikan yang layak dan kesehatan yang layak, serta amanah pasal 17 ayat (2) Universal Declaration Of Human Rights "tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena mena" jelas Sumakmun.
Kami dan warga berharap kepada bapak Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pendidikan bisa melihat langsung ke SDN Gesikan dan mendengarkan keluhan masyarakat", Pungkas Sumakmun.