Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Regrouping sekolah dasar yang merupakan kebijakan di Kabupaten Purworejo perlu ditinjau kembali . Meski sudah digulirkan program sejak tahun 2020 ,realisasinya masih banyak menimbulkan persoalan . Salah satu di SD N Gesikan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Hingga saat ini sampai berlarut larut belum ada penyelesaian dari Dinas pendidikan dan kebudayaan.
Kepala Desa Gesikan yakni Suryono Kecamatan Kemiri , meminta Sumakmun Ketua LSM Tamperak Purworejo menjadi kuasa hukum terhadap sengketa regroupinh sekolah dasar negeri guna mengadukan prosedur regrouping sekolah yang diduga melanggar surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan , kebeberapa intansi yang terkait pada Kamis (13/10/22).
Telah dikirimkan surat aduan di Delapan Institusi atau Lembaga terkait yaitu Kementrian Pendidikan Pusat, Komisi Hak Asasi Manusia Pusata, Komisi Perlindungan Anak,KAPAI,LPAI, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Divisi Bantuan Hukum Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yakni Ahmad Muslim menyambut baik kedatangan ketua LSM Tamperak dan mengajak diskusi tentang permasalahan yang terjadi di SD N Gesikan Kemiri Kabupaten Purworejo.
Pertemuan tersebut antara Ketua LSM Tamperak dan Ahmad Muslim selaku divisi hukum ,menyampaikan agar segera membuat laporan pengaduan resmi tentang hal tersebut ,juga akan segera didiskusikan dengan kepala dinas terkait ,"jelasnya.
Sebulan lebih murid SD N Gesikan ditinggal gurunya dan tidak mendapatkan hak haknya sebagai seorang anak usia sekolah atau sebagai pelajar. Sehingga terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada perhatian dari dinas maupun Bupati Purworejo. Dan SK Bupati tentang regrouping diduga melanggar ketentuan surat edaran kementrian pendidikan dan kebudayaan,," tegas Sumakmun.
Dikatakan oleh Sumakmun kalau mau ditegakkan aturanya kita uji bersama dan saya siap asal semua pemangku kepentingan berani bersikap transparasi dan sama sama menjalankan aturan dengan baik ," luga Sumakmun.
Dalam.surat edaran Kemendikbud Nomor : 0993 /D/PR/2019 sangatlah jelas, bahwa SD N yang memenuhi persyaratan regrouping yaitu yang jumlah siswanya 3 tahun berturut turut dibawah 60 orang anak dan di SD N Gasikan tahun 2022.muridnya berjumlah 66 orang siswa, dan seperti dipaksakan regrouping.
Jika ingin menegakkan aturan mestinya Team.regrouping menyampaikan sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang termuat pada surat edaran Kemendikbud yaitu selama Tiga Tahun berturut turut harus dijalaankan ,tetapi yang terjadi di SD N Gesikan hanya dilakukan.sekali ditahun 2020 dan sangat jelas itu melanggar dari ketentuan surat edaran Kemendikbud itu sendiri," tegas Sumakmun.