Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Lily Wulandari Warga Wirun Tertipu 20 Juta Baru Tiga Bulan Merintis Usahanya

 Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO -  Nasib Malang di Alami Warga Wirun, Lili Wulandari (25) beserta Rilo Mukti Prabowo (26) suami, usaha yang dirintis baru 3 bulan tertipu hampir 20 juta.

Mereka akhirnya pada hari Kamis siang datangi Sumakmun Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Jalan Dewi Sartika No 24 Purworejo, konsultasi hukum terkait permasalahan dugaan penipuan yang dialaminya. Kamis, 6/10/2022.

Dalam kesempatan itu Lili Wulandari menceritakan keronologi kejadian pada saat itu hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 17.56, pada saat itu saudara C (inisial) warga Desa Wonosuko Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo mendatangi “Agen Brilink Warung Lili” yang beralamat di Desa Wirun Rt.001, Rw.002 Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, dengan maksud melakukan transaksi berupa pembayaran Briva.

Dengan nomor Briva 807770813696XXXXX dan meminta kepada saya untuk melakukan pembayaran Briva dengan sejumlah Rp.2.901.000,- kemudian saudara C meminta untuk melakukan transaksi pembayaran lagi dengan nomer Briva 807770813995XXXXX dengan sejumlah Rp.6.901.00 dan nomer Briva 807770813995XXXXX sejumlah Rp.10.001.000,-.

Sebelum C meminta kepada saya untuk melakukan pembayaran Briva tersebut, saya menanyakan dan menegaskan berkali kali kepada saudara C apakah sudah membawa uang Cash sejumlah itu ? Kemudian C dengan menunjukan tas mengatakan kepada saya “sudah mbak uangnya ada di dalam tas nanti saya serahkan kalau transaksi sudah selesai” kata C.

Pada saat itu saya tidak merasa curiga karena selama ini saya menerima uang dari Customer atau nasabah setelah transaksi selesai.

“Akibat dari perbuatannya tersebut saya mengalami kerugian Rp.19.803.000,- dan saya merasa telah di tipu” ucapnya.

Sumakmun di depan beberapa awak media menyampaikan, “iya benar saudara Lili Wulandari beserta Rilo Mukti Prabowo (suami) datang kekantor kami DPD LSM Tamperak Purworejo, dan menceritakan permasalahannya serta meminta saya untuk mendampinginya.

Dan saya selaku kuasa yang mendampingi saudara Lili Wulandari tadi kami menyerahkan Surat Laporan Aduan Dugaan Penipuan dan Penggelapan tersebut ke SPKT Polres Purworejo.

Sumakmun selaku yang mendampingi atas permasalahan tersebut, berharap agar kejadian tersebut tidak terulang lagi dan kami sudah serahkan segalanya kepada Penegak Hukum Polres Purworejo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, pungkasnya. 
Previous Post Next Post