Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Kendaraan dinas baik roda 2 atau roda 4 saat ini ditandai dengan penggunaan nopol plat merah.
Kendaraan dinas peruntukan nya untuk menunjang operasional dinas.
Namun saat ini ditemui ada kendaraan dinas yg peruntukkan nya *MELENCENG* , seperti menjemput anak sekolah dan keperluan pribadi lainnya
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan kaidah regulasi yg ada.
Disebutkan di Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja, tercantum di lampiran poin 5. Penggunaan kendaraan dinas operasional :
a. Kendaraan dinas operasional hny digunakan untuk kepentingan dinas yg menunjang tugas, pokok & fungsi
Sedangkan untuk menjemput anak sekolah tentunya bukan bagian dari tupoksi dari diadakannya kendaraan dinas tersebut.
Mohon dievaluasi secara berkala dan dikenakan disiplin yg ketat atas hal ini
Bila tidak mampu menerapkan fungsi kendaraan dinas, akan lebih bijaksana bila kendaraan dinas tersebut ditarik saja
Juga plat merah wajib terlihat jelas, jangan ditutup kaca film ribben atau gelap, seakan mengaburkan plat merah nya, menjadi seakan plat hitam.
Sudah penggunaan tidak sesuai regulasi, ditambah lagi pengaburan ke "merah" an nya
Mohon Pemkab Purworejo atau pengambil kebijakan bisa segera menindaklanjuti hal ini, agar kendaraan dinas yg pengadaan dan operasional dari pajak yg salah satunya bersumber dari masyarakat bisa sesuai dengan regulasi yg ada
*Arbaah Mintaraga*
LSM Surya Mentari Semesta