Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Mobil Dinas Diperuntukan Untuk Dinas Dan Jangan Melenceng

Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Kendaraan dinas baik roda 2 atau roda 4 saat ini ditandai dengan penggunaan nopol plat merah.
Kendaraan dinas peruntukan nya untuk menunjang operasional dinas. 
Namun saat ini ditemui ada kendaraan dinas yg peruntukkan nya *MELENCENG* , seperti menjemput anak sekolah dan  keperluan pribadi lainnya
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan kaidah regulasi yg ada. 
Disebutkan di Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja, tercantum di lampiran poin 5. Penggunaan kendaraan dinas operasional :
a. Kendaraan dinas operasional hny digunakan untuk kepentingan dinas yg menunjang tugas, pokok & fungsi

Sedangkan untuk menjemput anak sekolah tentunya bukan bagian dari tupoksi dari diadakannya kendaraan dinas tersebut.
Mohon dievaluasi secara berkala dan dikenakan disiplin yg ketat atas hal ini
Bila tidak mampu menerapkan fungsi kendaraan dinas, akan lebih bijaksana bila kendaraan dinas tersebut  ditarik saja
Juga plat merah wajib terlihat jelas, jangan  ditutup kaca film ribben atau  gelap, seakan mengaburkan plat merah nya, menjadi seakan plat hitam. 
Sudah penggunaan tidak sesuai regulasi, ditambah lagi pengaburan ke "merah" an nya
Mohon Pemkab Purworejo atau pengambil kebijakan bisa segera menindaklanjuti hal ini, agar kendaraan dinas yg pengadaan dan operasional dari pajak yg salah satunya bersumber dari masyarakat bisa sesuai dengan regulasi yg ada

*Arbaah Mintaraga*
LSM Surya Mentari Semesta
Previous Post Next Post