Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Hanya Menemani Beli Narkoba Jenis Sabu Akhirnya Harus Berusan Dengan Polres


Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO – Karena hanya menemani membeli narkoba jenis sabu-sabu di daerah temanggung HS (29) warga Bayu asin separe Kec Loano Kab Purworejo harus berurusan dengan Polres Purworejo, HS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Berawal dari DN yang meminta tolong kepada BHD untuk memesan Narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya BHD memesankan narkoba melalui COD di daarah temanggung,  kemudian HS Bersama DN menuju temanggung mengambil barang haram tersebut.

Perkara Narkoba terungkap beberapa saat setelah penangkapan DN di rumahnya, Dari pemeriksaan awal diketahu DN Bersama HS membeli dengan cara COD narkoba jenis Sabu-sabu  di daerah temanggung, Kata KBO Satresnarkoba  Polres Purworejo Iptu Saniman

HS di tengkap beberapa saat setelah penangkapan terhadap DN di di warung makan lamongan desa banyu asin separe  Kec Loano Kab Purworejo, dan dari DN tersebut diketahui peran dari HS tersebut kata KBO Satresnarkoba.

Lanjutnya bahwa dari pembelian narkoba jenis sabu-sabu di temanggung tersebut narkoba jenis sabu-sabu tersebut dipergunakan oleh bertiga DN , BHD dan HS di warung makan lamongan desa banyu asin separe  Kec Loano Kab Purworejo.

Saat ini tersangka HS sudah berada di mapolres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas Tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah paling banyak 10 Milyar rupiah Imbuh Kbo Satresnarkoba Polres Purworejo. 

Terhadap tersangka HS di duga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Previous Post Next Post