Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO -Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Azis Lutfi pada Selasa (08/11/22) yang dilaksanakan oleh Polres Purworejo di halaman Mapolres Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH, S.I.K , M.T langsung menjadi Inspektur Upacara PTDH.
Rekomendasi putusan pada bulan April 2022 bahwa Aipda Azis Lutfi telah melakukan pelanggaran berat kemudian dilakukan PTDH . Dan secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan oleh Azis Lutfi dan menggantikan dengan baju yang lain. Sebelum dilakukan upacara PTDH ,telah dilakukan proses persidangan disiplin kode etik profesi kepolisian.
Dan dari hasil banding tersebut pada tanggal 07 November 2022 ini ,banding dari Aipda Azis Lutfi di tolak hingga pada hari ini dan dilakukan upacara PTDH terhadap saudar Azis Lutfi di Mapolres Purworejo. Sekitar bulan Febuary 2022 Azis Lutfi pada Subuh hari digrebeg oleh warga yang telah berada di rumah AFA Desa Separe Banyuasin Kecamatan Luano Kabupaten Purworejo, dan dari proses persidangan yang panjang tersebut akhirnya diputuskan yang bersangkutan untuk di PTDH
Kapolres Purworejo dalam konferensi pers tadi mengatakan bahwa sebab di lakukan PTDH terhadap Aziz Lutfi ini karena perbuatannya pada bulan februari yang lalu telah melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan.
Kapolres Purworejo juga menyampaikan bahwa kejadian yang baru kita laksanakan ini merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng yang melakukan pelanggaran.
Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo hingga sampai dilakukan sidang disiplin kode etik Profesi kepolisian hingga tidak ada lagi personel Polres Purworejo yang dilakukan PTDH lagi, imbuh Kapolres Purworejo