Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Beberapa warga Daerah Kabupaten Purworejo pada Jumat Sore (30/12/22) datang ke Kantor LSM Tamperak yang beralamatkan di Jalan Dewi Sartika. Rombongan warga tersebut di terima oleh Ketua LSM Tamperak Sumakmun, dengan maksud tujuan meminta tolong permasalahan yang dialaminya yang terkait gagalnya tidak berangkat Umroh. Karena sebelumnya sudah membayar lunas namun hanya janji - janji saja sehingga sampai sekarang belum berangkat.
Rohman (65) bersama istrinya Warga Desa Candingasinan saat diwawancara oleh awak media , bahwa kedatangannya di Kantor LSM Tamperak meminta bantuan pendampingan guna mengurus keuanganya yang sudah masuk ke salah satu oknum kepala desa di Kabupaten Purworejo berinisial (DN ). Yang pada untuk pendaftaran umroh beberap tahun lalu sebelum Pandemi Covid.
Karena dengan adanya pendemi covid dirinya dan istri sabar menunggu. Kemudian dengan selesainya pandemi sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali , sehingg kami bersama teman - teman yang lain yang sampai saat ini sudah sabar , maka akan ditempuh dengan jalur hukum kalau uang tidak bisa segera dikembalikan, " tutur Rohman.
Dan apa yang dialami Rohman juga terjadi pada Sukamti (72) dan Sumarti (71) Warga Dusun Kedungndowo Desa Trirejo Kecamatan Luano Kabupaten Purworejo yang hanya dijanjikan saja namun sampai sekarang belum juga berangkat ke Tanah Suci.
Sementara Sumakmun selaku Pendamping Hukum menyampaikan pada awak media , " bahwa para orang tua yang berniat ingin melaksanakan Ibadah Umroh ke Tanah Suci yang sampai saat ini belum kesampaian berangkat padahal pembayarannya sudah lunas beberapa tahun lalu sebelum pandemi, kenapa kok belum bisa berangkat padahal pembayaranya sudah lunas dan uang pembayaran kok tidak di kembalikan. Kok berani uang ke Tanah Suci niat Ibadah kok tidak jelas seperti itu. Dan apa yang disampaikan klien kami , jelas erat kaitanya dengan dugaan penipuan karena buktinya sampai sekarang klien kami hanya di janjikan saja dan buktinya tidak berangkat. Sumakmun berharap kalau tidak diberangkatkan jamaah umroh ketanah suci , ya uangnya di kembalikan saja. Jika tidak segera dikembalikan dengan terpaksa kami menempuh upaya hukum ," tegas Makmun.
Sementara itu oknum kades tersebut di konfermasi melalui Whatsaap menyampaikan kalau kalau mau ketemu saya terkait dengan jamaah umroh harus pakai surat kuasa atasnama jamaah tersebut. Dan kita ketemu di Balai Desa besuk Sabtu Siang (31/12/22) sehabis dhuhur . Tetapi saat dipastikan jadwal pertemuan dengan oknum kades tersebut, mundur lagi kemudian minta hari Senin sore baru bisa ketemu dengan alasan hari Sabtu ada Jadwal pergi Ke Jogja , tuturnya.