Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo Sumakmun mendampingi klienya yang diduga korban penipuan SK pensiunan yang diundang oleh Polres Purworejo guna klarifikasi atas laporan pihak lawan pada Selasa ( 13/12/22). Dijelaskan oleh Makmun nama sapaan Ketua DPD Tamperak Purworejo seusai klarifikasi klienya. Berkaitan dengan klarifikasi dari pihak Polres yang berkaitan dengan masalah klien kami.
Bahwa klien kami tadi diundang berkaitan dengan laporan pihak - pihak sana yaitu pihak lawan ke klien kami yang dianggap melakukan pencemaran nama baik. Makanya kami datang ke Polres sebagai warga yang taat hukum, begitu dapat undangan untuk klarifikasi kita langsung mendatangi Polres dan kita sudah jelaskan nanti kita akan uji dan kita buktikan yang namanya memfitnah itu siapa.
Apakah klien kami itu betul - betul jadi korban apa pihak sana yang menjadi korban nanti kita uji. Saya yang mendampingi klien saya .Kita membaca dari fakta - fakta hukum mempelajari fakta - fakta hukum sangat jelas kalau dalam posisi ini klien saya menjadi korban atas peristiwa hukum yang kemarin ramai diviralkan . Jadi itu hak dia dari pihak lawan yang melaporkan atau mempersangkakan atau seperti apalah itu dari pihak sana dan itu hak meraka tapi sebagai yang kita merasa dilaporkan atau diadukan kita ingin membuktikan seperti tentang fakta hukum yang sebenarnya , nanti kita uji kita buktikan .
Apa betul.bahwa klien ini merasa membohongi mereka atau pendapat pihak sana yang membohongi klien klien kami. Perlu diingat penyelesaian itu yang menurut mereka yang ada kesepakatan itu. Kesepakatan menurut mereka ya bukan menurut klien kami, menurut mereka ada kesepakatan ada perjanjian lisan ada hubungan hukum perdataan . Hubungan itu selesai berkaitan dengan SK bukan masalah uang dan sebagainya. Tapi berkaitan dengan penyelesaian SK dan nanti kita uji.
Jadi langkah langkah kami selanjutnya besok kita juga upaya untuk melaporkan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik juga," pungkas Makmun