Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Ketua DPD LSM Tamperak Sumakmun penuhi undangan Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setya Budi pada Sabtu ( 17/12/22) guna klarifikasi tentang laporanya dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik salah satu oknum anggota DPRD Purworejo. Sumakmun yang diterima Badan Kehormatan (BK) DPRD Purworejo di Ruang Gedung B DPRD yang dipimpin oleh Hendricus Karel SYc SE didampingi para anggota BK yakni Ir H Heru Kusuma Setiawan MM, H. Muhammad Eko Susilo Wahyudi SIP, H. Rujiayanto SAg MM.
Dikatakan oleh Makmun bahwa kedatangan saya hari menerima undangan untuk menyampaikan klarifikasi. Karena memang kami mengadukan berkaitan dengan aduan dugaan kode etik. Dan sekarang ditindak lanjuti oleh teman teman dewan. Laporan kami dari bulan Maret 2022 baru sekarang kami dipanggil untuk klarifikasi sama teman - teman dewan khususnya Badan Kehormatan DPRD yang menerima kami. Dan kami diterima sangat luar biasa , mereka sangat baik dan sebentar lagi akan dikoordinasikan atau diskusikan di internal Badan Kehormatan DPRD.
Laporan itu berkaitan dengam subtansi yang berkaitan dugaan dengan undang undang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Jadi saya disuruh menyampaikan dengan secara global. Terus subtansinya bagaimana tadi saya sampaikan secara garis besarnya saja, karena pada dasarnya isi laporan tersebut sudah ada acuan kami.
Tanggapan beliau - beliau Badan Kehormatan sangat welcome , sangat baik bahkan merasa senang bertemu dengan kami. Baru bertemu dengan kami ternyata kita sama - sama semua familiar. Diskusi dengan indah dengan baik dan saya sangat mengapresiasi khususnya teman - teman Badan Kehormatan yang menerima kami dengan luar biasa.
Tentang pelanggaran kode etik seperti berkaitan tentang adanya orasi orasi yang disampaikan dilingkungan Polres Purworejo oleh pihak terlapor yang kami adukan. Yang pada intinya bahwa saya merasa keberatan atas tindakan - tindakan yang menurut saya telah menghujat pribadi saya dan menghujat lembaga kami yakni Lembaga LSM Tamperak . Saya juga menanyakan berkaitan dengan BK DPRD , apakah boleh seorang anggota dewan atau apapun kedudukanya memimpin orasi yang berisikan ujaran ,penghasutan atau penghinaan atau ujaran kebencian , seperti yang mana dalam orasinya memimpin sebuah kelompok bukan memimpin pengayom keseluruhan rakyat Purworejo. Itu memipin kepentingan kelompok bukan kepentingan masyarakat. Dan disitu saya melaporkan perbuatan - perbuatan yang seperti itu," ungkap Makmun.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Purworejo Hendricus Karel setelah klarifikasi dengan Ketua DPD Tamperak Purworejo Sumakmun mengatakan , bahwa berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD Purworejo sesuai yang laporan prosedural administrasi mereka sudah melayangkan surat di DPRD terhadap pengaduan salah satu anggota DPRD.
Didalam isi laporan yang sudah ditindak lanjuti badan kehormatan ,karena laporan itu harus sesuai dengan aturan tatacara ada di dalan tata tertib acara badan kehormatan untuk kelengkapannya. Semua perlengkapan setelah kita teliti ada beberapa yang perlu dari pihak pelapor atas nama LSM Tamperak suruh melengkapi , kita juga sudah bersurat untuk melengkapi adninistrasi karena dalam laporan harus ada tertulis juga data dokumen. Kita juga perlu mengundang pihak pelapor secara langsung disamping silaturahmi , mudah - mudahan bisa menjelaskan isi laporanya dikasih kesempatan untuk hadir dan kita panggil sudah dijadwalkan untuk menyampaikan secara langsung . Intinya apa kalau secara langsung kan bisa langsung ketemu semua badan kehormatan oleh Pak Makmun. Seperti apa tadi sudah disampaikan bagaimana kesan kami ketika disampaikan oleh pak Makmun dengan santun juga beretika, kami juga matur nuwun penyampaian seperti itu , dari awal menyampaikan dalam rapat yang berbeda sesuai dengan apa yang jadi ketentuan Pak Makmun bersedia untuk mengikuti tata tertib di sini ya luar biasa sesuai dengan atauran yang berlaku sangat sopab santun dan etika.
Berikutnya nanti masih ada tahapan lagi untuk rapat kita , terkait dengan pihak pelapor terus nanti yang terlapor juga kita undang , baru nanti setelah itu kita rapat secara khusus untuk menentukan hasilnya. Seperti apa itu terakhir tapi belum masuk tahapan , itu sambil menunggu dari pihak yang dilaporkan akan ada rapat untuk memberikan kesempatan dan juga menyampaikan atas dugaan pelanggaran kode etik ," pungkas Hendricus Karel.