Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Reskrim Polres mengamankan dua tersangka dalam perkara pencurian dengan keberatan. Dua tersangaka satu enisial HDK tinggal di Bantul Yogyakarta dan tersangka yang kedua GS tinggal di Borobudur Magelang lakukan pencurian mesin tracktor. Kronologi kejadian pada tanggal 7 Desember ada laporan dari masyarakat yang bernama Widodo yang mewakili kompok tani Mahanani dari Kelurahan Sucen Jurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
Kemudian Tim melaksanakan proses penyelidikan dan pada tanggal 12 Desember 22 berhasil mengamankan duq tersangka. Sedangkan modus operasinya yaitu Siang hari ,kedua tersangka itu lakukan surve menyusuri persawahan yang ada mesin tracktornya dan kebetulan pas musim tanam. Kemudian setelah melihat tractor yang masih menggarap sawah atau membajak sawah diikuti. Maka jika tracktor tersebut ditinggal disawah maka pada Malam harinya dikerjakan dengan cara melepas baut - bautnya dan yang diambil hanya mesin dieselnya saja dan sedangkan kerangkanya ditinggal.
Setelah mendapatkan hasil mesin diesel ini di jual kepada seseorang melalui medsos. Dari hasi pengembangan Polres Purworejo baru bisa mengamankan satu barang bukti berupa tractor dan untuk yang lainya pengembangan ditempat - tempat yang lain di Kabupaten Purworejo ada 8 tempat . Tetapi teman - teman baru melakukan pengejaran sampai dengan hari ini belum bisa mendapatkan hasilnya . Karena sistemnya on line ,Face book kemudian COD, dan kita belum tahu orang mana dan sebagainya tidak muncul. Setelah dilakukan pengembangan ternyata banyak muncul di Kabupaten lain seperti di Kabupaten Sokoharjo ,Klaten Magelang dan Kulonprogo sehingga yang paling banyak ada di Kabupaten Klaten.
Kemudian untuk kedua tersangka dikenakan dengan pasal 363 yaitu pencurian dengan keberatan dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun. Dan totalnya di Kabupaten Klaten ada 5 ,Sokoharjo ada 2 ,Magelang 2, Kulonprogo 1 berarti jumlah 10 dan Purworejo 8 berarti jumlah 18 jadi ada 18 TKP. Dan penjualan sama on line juga pelakunya sama dua orang tersangka itu. Operasi pencurian tersebut sudah dilakukan sekitar 3 dam 4 bulan lintas Kabupaten," tegas Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono SH MH saat lakukan jumpa pers Kamis (22/12/22) di Ruang Kerjanya Polres Purworejo.