Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Dua Pelaku pembongkaran Kantor Desa Pakem Kecamatan Gebang yakni Erwantoni (49) warga Kota Batam dan Doni Ariyat (42) warga Kabupaten Oku. Kedua pelaku melakukan aksinya di Kantor Desa Pakem Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Aksi kedua tersebut berhasil mengambil 1 tas yang berisi LCD projektor warna putih merk Epson Eb- S400 berikut remot dan dokumen CD rom merk Ebson pada Selasa (10/01/23) ," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono SH MH.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim AKP Khusen Martono SH MH bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mengetuk pintu serta mengucapkan salam kalau tidak ada orang, maka pelaku melakukan aksinya. Namun jika ada orang kedua pelaku menawarkan Kalender Polisi News tahun 2023. Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Purworejo di salah satu hotel wilayah Kutoarjo beberapa saat setelah membongkar Kantor Desa Pakem Kulon Kecamatan Gebang.
Dari kedua tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 CC warna hitam Nopol F 6969 IZ dan satu tas berisi Projektor merk Epson . Sementara korban mengalami kerugian kalau ditafsir dengan uang sebesar Rp 6.250.000,- . Kedua pelaku saat ini dalam pemeriksaan guna mengetahui apakah kedua pelaku melakukan pidana yang lain di Kabupaten Purworejo. Dalam perkara ini kedua pelaku dipersangkakan diduga melakukan pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara ," tegas Kasat Reskrim Polres Purworejo.