Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Korban Persetubuhan Dibawah Umur Sangat Biadab

Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Kejadian di wilayah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo korban berusia (15) yang disetubui oleh tersangka tetangganya sendiri berinisial EA (30). Musibah yang menimpa si Korban terjadi pada bulan April 2022 tahun lalu. 

Terungkapnya kasus tersebut si korban memiliki HP ,Cincin, dan baju baru di pertanyakan oleh kedua orang tuanya karena kedua orang tuanya tidak merasa membelikan barang - barang tersebut. Setelah di tanya dari kedua orang tuanya , diketahui barang - barang tersebut pemberian dari tersangka.  Dan tidak sampai disitu kedua orang tuanya akhirnya mengetahui anaknya atau si Korban tersebut , saat ini telah hamil dari hasil persetubuhan yang  dilakukan oleh tersangka. Akhirnya kedua orang tua Korban melaporkan ke Polres Purworejo atas perbuatan tersangka kepada anaknya.

Sementara itu Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbadja SH SIK MT yang di wakili oleh Kasat Reskrim Purworejo menyampaikan kepada awak media bahwa tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dirumah korban. Dengan cara korban menerima pesan WA dari tersangka  yang isinya bahwa tersangka akan datang malam ini kerumah. Pada saat itu korban ditinggal kerja orang tuanya. Kemudian tersangka masuk kerumah korban dan langsung masuk kamar korban serta mengunci pintu kamar. Dan didalam kamar terjadilah persetubuhan," tegas Kasat Reskrim.

Ditegaskan oleh Kasat Reskrim bahwa dari laporan orang tua korban , Sat Reskrim langsung melakukan VER ( Visum Etrevertum) terhadap korban saat ini korban sedang mengandung atau hamil. Akhirnya Reskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan saat ini tersangka sudah diamankan sekarang sedang dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 lembar nota pembelian cincin seharga Rp 315.000 yang dikeluarkan dari toko emas M dengan No 000072 tanggal 1/1/22,  1 buah sweater warna abu - abu, 1 buah celana panjang  warna hitam , 1 buah jilbab warna kuning dengan motif tulisan arab dan 1 buah celana penjang dalam warna krem.

Dari modus operandi tersangka adalah membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengan tersangka dengan memberikan barang kepada korban. Maka terhadap tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan pasal 81 Undang - undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantin Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang dengan acaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ," pungkas Kasat Reskrim AKP Khusen Martono SH MH.
Previous Post Next Post