Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Tiga orang komplotan pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Purworejo. Masing - masing dari tiga tersangka yakni inisial YG alias HDR (34) warga Desa Kaliboto Kecamatan Bener, CF (33) warga Kepatihan Kecamatan Purworejo, PHW (30) warga Kelurahan Cangkrep Lor Kecamatan Purworejo.
Aksi ketiganya memeras Korban bernama PS (22) warga Kepatihan Kecamatan Purworejo. Awalnya korban berniat mencari kost melalui media sosial Facebook . Kemudian dikomentari oleh tersangka sebagai pelaku yang mengaku bernama Robert dan memberikan No WA . Setelah korban menghubungi NO WA tersebut , kemudian korban bertemu dengan Robert di Indomart Alun - alun Purworejo dan korban juga memberikan uang Rp 100 rb untuk DP.
Pelaku kemudian menghubungi korban untuk ketemuan kembali. Setelah bertemu korban diancam oleh pelaku (tersangka) akan ditangkap dan dibawa ke Semarang untuk dipenjara atas tuduhan melakukan pelanggaran menyewakan kost untuk prostitusi. Ancaman tersebut membuat ketakutan korban kemudian diminta sejumlah uang sebrsar Rp 3 juta yang katanya untuk denda pencabutan berkas perkara di Semarang.
Karena korban tidak mempunyai uang sehingga pelaku meminta meminta mengambil uang di ATM sebesar Rp 150 rb. Karena uang hanya sedikit maka pelaku meminta HP milik korban untuk dijual . Setelah dijual laku sebesar Rp 900 rb , sehingga total kerugian
sebesar Rp 1150 (Satu juta seratus lima puluh ribu). Dan ketiga tersangka telah sepakat untuk melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah.
Maka tersangaka dengan cara mengancam dan menakut - nakuti korban supaya korban memberikan uang," jelas Kasat Reskrim AKP Khusen Martono SH MH kepada awak media . Ditambahkan oleh AKP Khusen Martono SH MH bahwa mereka ini memiliki tugas masing - masing. Kalau YG alias HDR yang aktif berkomunikasi dengan Korban (PSW) yang awalnya mengaku mempunyai rumah kost dan juga mengaku sebagai Polisi Polda guna menakut - nakuti dan mengancam korban supaya mau menyerahkan uangnya.
Kemudian CF yang mempunyai Ide serta yang mengatur semua skenario dari awal hingga peran YGh alias HDR yang mengaku ngaku berpura - pura mengaku sebagi Polisi Polda serta jumlah uang yang diminta oleh tersangka. Dan PHW ikut memberikan masukan untuk meminta sejumlah uang Ä·epada korban serta ikut mengawasi jalan skenario tersebut. Dan atas perbuat3nya akan dijerat dengan pasal 368 ayat KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo.