KAPOLSEK PURWOEJO
Liputan Jawa Tengah .Com - PURWOREJO - Kapolsek Purworejo AKP.Bruyi Rohman W SH MH mengungkapan kepada beberapa media saat jumpa pers di ruang kerjanya pada Jumat ( 10/03/23) bahwa pada hari Kamis (23/02/23) Polsek Purworejo menangkap tersangka PS kasus pencurian motor di rumahnya. Di jelaskan oleh Kapolsek Purworejo ,periatiwa pencurian itu terjadi di Pasar Purworejo pada saat itu motor milim korban yakni Siti Nur Hasimah warga Kelurahan Baledono yang sedang di Parkir dan kedapatan motornya dirantai. Pada saat motornya dirantai korban pulang kerumah untuk.mengambil alat untuk membuka rantai terebut. Dan setiba kembali ternyata motornya diambil oleh tersangka PS . Karena korban belum melunasi hutang senilai 4 juta walaupun korban sudah mecicil setiap.bulanya Rp.600 ribu tapi tidak kunjung lunas.
Dan perlu diketahui tersangka adalah orang yang memberi pinjaman tidak resmi boleh dikata rentenir dengan bunga yang sangat tinggi. Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Purworejo. Mendapat laporan tersebut pihak Polsek Purworejo bergerak cepat mencari pelaku. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Purworejo .
Dan tersangka sendiri sekarang sudah diamankan di Polsek Purworejo serta dikenakan pasal.326 tentang pemcurian dengan ancaman hukuman.penjara lima tahun. Saya berpesan kepada masyarakat Purworejo untuk meminjam uang ke lembaga - lembaga yang resmi, " pungkas AKP.Bruyi Rohman W. SH MH.