Liputan Jawa Tengah .Com - PURWOREJO - Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Purworejo kembali merealisasikan pembayaran uang ganti kerugian tanah milik warga yang mengalami dampak proyek pembangunan Bendungan Bener.
"Untuk hari ini, Senin 27 Maret kami realisasikan pembayaran UGR untuk 32 bidang tanah milik 21 orang dan Alhamdulillah hadir semua," kata Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto di sela kegiatan pencairan yang dilaksanakan di salah satu bank di Purworejo, Senin (27/3/2023).
Sebanyak Rp 40 miliar uang dicairkan pemerintah pagi itu untuk membebaskan lahan seluas 5 hektar di Desa Wadas, Kecamatan Bener demi mendukung terlaksananya proyek strategis nasional tersebut.
Andri mengutarakan sesuai penetapan lokasi (Penlok) secara keseluruhan ada 408 hektar lahan yang harus dibebaskan pemerintah untuk membangun proyek ini. Saat ini total sudah 366 hektar yang terbayar.
"Sampai hari ini, 27 Maret 2023 realisasinya kurang lebih sudah mencapai 91,5 persen. UGR yang sudah kami cairkan kepada masyarakat mencapai Rp 1,3 triliun," kata Andri lagi.
BPN, lanjut dia terus melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk menuntaskan sisa tanah yang belum bisa dibebas. Ia berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara dialog.
"Harapan kami selesai dengan cara dialog, bukan konsinyasi. Kalau berdialog itu rasanya lebih enak semua bisa saling menerima," ujarnya.
Terpantau, nilai uang yang diterima warga dalam pembayaran UGR ini bervariasi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Satu diantaranya adalah Insin Sutrisno, warga Wadas yang menerima uang ganti rugi hingga Rp 10 miliar untuk tiga bidang lahan miliknya.