Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Desa Karanggedang Kecamatan Bruno menjadi salah satu nominasi desa anti korupsi di Provinsi Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemprov Jawa Tengah menggelar bimbingan Teknis Indikator Desa Anti Korupsi di Desa Karanggedang Kecamatan Bruno ,Rabu (10/05/23).
Hadir dikegiatan tersebut Sekda Purworejo Drs Said Romadhon , perwakilan KPK RI Rhino Haruno, perwakilan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Sumarijiono dan Inspektorat Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan MPA serta Sekdin DP3APMD Bagas Adi Karyanto MM juga perwakilan desa.
Sekda Kabupaten Purworejo Drs Said Romadhon dalam kesempatan tersebut, sangat mengapresiasi sekali diadakanya Bimbingan Teknis Indikator Desa Anti Korupsi. Sebagai salah satu upaya nyata guna pencegahan dan memberantas korupsi disemua lini. Maka dengan adanya bimtek ,diharapkan desa akan lebih siap menjadi desa Antikorupsi. Dengan keberadaan desa Antikorupsi tidak sebatas pemenuhan dokumen atau indikator ,tapj lebih semangat antikorupsi dan menjaga integritas, " tegasnya.
Dikatakan oleh Drs Said Romadhon , bahwa desa merupakan embrio pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga merupakan elemen penting bagi kemajuan Indonesia. Dan jika ingin kemajuan Indonesia maka utamanya yang penting dilakukan adalah memajukan desa.
Sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Lebih lanjut Drs Said menyampaikan Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk dana desa yang jumlahnya cukup besar . Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa . Besar dana desa dinilai rawan munculnya tindakan koruptif , karena UU Desa belum sepenuhnya dipahami secara luas dan karakteristik desa yang berbeda - beda,namun rendahnya kompetensi SDM aparatur desa. Rendahnya akuntabilitas serta rawan ditunggangi kepentingan politik," tegas Drs Said Romadhon.
Rino Haruno Perwakilan KPK menyampaikan ,diadakan bimtek ini bertujuan untuk menyosialisasikan Indonesia bebas korupsi. Ditegaskan bahwa sepanjang jalan tahun 2015 - 2023 kasus korupsi yang menyangkut kepala desa ," tercatat pada 975 kepala desa terkena kasus yang akhirnya menjadi tersangka," tandasnya