Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Era Baru Indetitas Data Kependudukan Secara Digital

Liputan Jawa Tengah - PURWOREJO - Dalam rangka pencanagan Dukcapil Go Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo melakukan sosialisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang diadakan di Pendopo Kecamatan Bayan, Kamis (22/6/2024).

Dalam acara ini Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disukcapil Kabupaten Purworejo, Agus Subiyantoro, S Sos, MM selaku narasumber mengatakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sendiri memiliki beberapa keuntungan diantaranya mempermudah masyarakat dalam melakukan akses layanan publik, serta verifikasi diri tanpa membawa KTP-el dan KK. “Aplikasi IKD ini tidak bisa di screenshot atau tangkap layar guna meminimalisir tindak kejahatan, Aktivasi IKD memberikan manfaat dan kesempatan bagi penduduk untuk memiliki dokumen berupa KTP-el secara digital, yang dapat dimanfaatkan untuk segala kepentingan dan urusan,” ujar Agus. 
“Aktivasi IKD akan dilaksanakan secara bertahap bagi semua ASN dan pegawai baik perusahaan milik daerah maupun swasta, perangkat desa dan masyarakat umum. Dan kami sudah melakukan jemput bola untuk aktivasi IKD ini secara bertahap ke instansi - instansi di lingkungan Pemda” terangnya dalam acara tersebut. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan khususnya di bidang pelayanan publik yang bersinggungan langsung dengan IKD yaitu Camat Bayan yang diwakili oleh Sekcam Bayan Sutarto, S.Sos. dan Sekretaris Desa / Sekretaris Kelurahan Se - Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Acara yang bertajuk Konferensi Sekretaris Desa / Sekretaris Kelurahan Se - Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo ini diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat terwujud pemahaman tentang IKD.
Ia juga menambahkan bahwa keuntungan lain dari IKD antara lain data yang dimiliki penduduk adalah data yang update (terbaru) sesuai dengan hasil laporan dari penduduk, dan tidak perlu lagi untuk melakukan pembaharuan data dengan proses pencetakan. “Dalam aplikasi IKD ini sudah terdapat KTP dan KK dalam bentuk digital. Serta terkoneksi dengan berbagai layanan instansi lain seperti BPJS, vaksin, pajak, dll. Jadi lebih sedih jika Handphone ketinggalan daripada dompet yang ketinggalan sebab dalam aplikasi tersebut sudah ada semua,” terangnya.
“Syarat untuk melakukan aktivasi adalah memiliki smartphone dengan spesifikasi minimal versi 7.1 untuk Android dan minimal iOS 11.0 untuk iPhone, memiliki emai dan nomor telepon aktif, dan telah berusia 17 tahun, serta telah melakukan perekaman biometrik atau memiliki KTP elektronik.” tambahnya. Penerapan IKD sendiri dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital dan surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 470/17865/Dukcapil, tanggal 21 November 2022.

Link Download Identitas Kependudukan Digital - DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI :

https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id 
(Heru H )
Previous Post Next Post