Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Bantahan Upeti Tambang Emas Oleh Kasat Pol PP ,& Damkar

Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Terkait pemberitaan yang beredar, yang diterbitkan oleh salah satu media onliwne yang berjudul “Maraknya Tambang Emas Di Purworejo Diduga Dapat Restu Kasatpol PP dan Damkar Purworejo”. Budi Wibowo, S.Sos., M.Si. Kasatpol PP Damkar Kabupaten Purworejo angkat bicara, dan memberikan hak jawabnya. Selasa, (11/7/2023) di Kantor SatpolPP Damkar Kabupaten Purworejo

Pasalnya,  Budi Wibowo, S.Sos., M.Si. Kasatpol PP Damkar Kabupaten Purworejo merasa dirugikan atas pemberitaan yang diterbitkan beberapa hari yang lalu tanpa klarifikasi terlebih dahulu, dan menyanggah isi pemberitaan tersebut yang sudah menjatuhkan nama baik secara pribadi maupun intitusi kesatuan SatpolPP Damkar Purworejo, meminta dengan tegas kepada media online dan oknum wartawan yang telah menerbitkan berita tersebut, agar dapat melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka sebelum melayangkan laporan kepada dewan pers dan pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

"Sebagai Kasatpol PP Damkar Purworejo atas nama institusi menyatakan keberatan (dan) menyatakan tidak bisa menerima informasi yang disampaikan oleh media online tersebut, karena yang pertama yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi kepada saya dan yang kedua sudah menyebutkan nama saya Budi Wibowo, S.Sos., M.Si  sebagai KasatpolPP Damkar kabupaten Purworejo dimana diberitakan di berita tersebut kasatpolpp damkar purworejo mendapatkan upeti jutaan rupiah per minggunya. Untuk itu kami nyatakan kami dan teman - teman satpolpp damkar Purworejo tidak pernah mendapatkan upeti tersebut" tegasnya.

"Tolong pada media online dan wartawan yang menulis berita ini, tolong diklarifikasi, tolong di cek kebenarannya, tolong di cek dilapangan terkait betul tidaknya upeti tersebut diberikan kepada saya. Saya berikan waktu 2x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka paling tidak tiga media dan disebarkan luaskan kepada masyarakat kabupaten Purworejo, apabila tidak terbukti saya pribadi Budi Wibowo dan sebagai kasatpol pp damkar kabupaten Purworejo tidak terima dan merusak marwah institusi dan pribadi saya. Apabila 2x24 jam tidak melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kami akan menyampaikan (laporan) kepada dewan pers. Sekali lagi prinsip kami adalah panjenengan menjual akan kami beli " sambungnya.

Budi dengan tegas meminta dewan pers sebagai pembinan wartawan untuk melakukan investigasi kepada media online dan oknum wartawan yang telah menerbitkan berita tersebut dan apabila tidak terbukti kebenarannya akan dijadikan sebagai dasar laporan kepada pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik dan UU ITE karena sudah tidak bisa untuk ditolelir lagi.
Previous Post Next Post