Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Ketua Polosoro Kecamatan Ngombol yakni Awan Yoga Kurniawan ,yang juga seorang Kades Desa Mendiro Kecamatan Ngombol menyampaikan ,bahwa Kamis (6/7/2023) akan digelar Musyawarah Daerah (Musda) . Saat dijumpai oleh awak media pada Rabu (5/7/2023) di kediamanya memberikan pernyataan ,bahwa siapa pun yang terpilih sebagai Ketua Polosoro ,ia akan mendukung.
Awan Yoga Kurniawan juga meyakinkan bahwa Ketua yang nanti terpilih harus memiliki potensi untuk mengawal perubahan Undang - Undang Desa secara menyeluruh . Dirinya menekankan pentingnya kedekatan dengan stakeholder di tingakat Kabupaten , Provinsi hingga Pusat dalam upaya mengawal perubahan Undang - Undang Desa yang baru - baru ini menjadi perbincangan hangat. Ia berharap nantinya Polosoro dapat mewariskan keberhasilan atau sebuah legacy kepada rekan - rekan kepala desa ,terutama di Kecamatan Ngombol.
Awan Yoga Kurniawan juga menyampaikan ,perubahan Undang Undang Desa telah menjadi Kebutuhan bersama . Baik kepala desa ,masyarakat, legeslatif maupun esekutif sepakat bahwa aturan yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah tidak memadai. Situasi sosial masyarakat desa ,perubahan tatanan geopolitik dan ketersediaan banyaknya informasi yang semakin mudah diakses ,sehingga mengubah pola pikir masyarakat desa yang lebih cerdas. Yang semuanya itu menuntut kajian ulang terhadap undang - undang yang mengatur tentang desa untuk dilakukan perubahan.
Awan Yoga Kurniawan juga menyadarin,bahwa jabatan kepala desa juga bisa dikatakan dengan pejabat politik. Karena melibatkan proses politik yang harus dilalui. Dengan masa jabatan 6 tahun ,waktu yang sangat terbatas, belum cukup untuk memperbaiki banyak aspek dalam situasi lokal masyarakat desa yang membutuhkan banyak perhatian . Awan juga berpendapat bahwa masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 9 tahun dapat mewujudkan visi dan misi kepala desa dalam memajukan kearifan lokal dan memperkuat akar budaya asal usul desa yang telah ada jauh sebelum Negara ini berdiri.
Ditamabahkan oleh Awan Yoga Kurniawan ,bahwa menyampaikan pentingnya pengawalan regulasi terkait dengan transparasi anggaran desa sesuai dengan amanat masyarakat desa . Perubahan Undang - Undang Desa harus diiringi dengan kebijakan yang memastikan visi dan misi kepala desa dapat tercapai sepenuhnya. Awan Yoga juga menyoroti betapa kompleksnya tugas seorang kepala desa dari pengalaman dua priode sebagai kepala desa . Karena keunikanya seorang kepala desa, pada saat terpilih harus menguasai ilmu yang membutuhkan pemahaman dalam berbagai bidang, seperti pertanahan , pemerintahan, kependudukan ,sipil kesehatan dan lain - lain. Memegang jabatan kepala desa bukanlah hal yang mudah, karena mereka harus memiliki pengetahuan yang luas dalam berbagai disiplin ilmu tersebut, guna mengambil kebijakan yang tepat dan memajukan desa mereka.
Awan Yoga Kurniawan juga mengajak para kepala desa lainya untuk saling berkolaborasi dalan memperjuangkan kepentingan desa - desa di Kabupaten Purworejo. Ia berpendapat bahwa dengan bekerja sama dan saling mendukung dapat mencapai perubahan yang lebih baik,untuk kepentingan masyarakt desa secara keseluruhan. Melalui dukungan dan berkolaborasi yang kuat antar desa , diharapkan perubahan Undang - Undang Desa dapat terwujud dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Perlu diketahui bahwa penyusunan draf Revisi Undang - Undang ( RUU Desa) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah selesai dilakukan oleh DPR dalam rapat Panja di Gedung DPR ,Senin ( 3/7/2023) . Rapat Panitia Kerja ( Panja) Badan Legeslasi menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang - Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa ( RUU Desa) yang salah satunya poinya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa," pungkas Awan Yoga Kurniawan.