Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap MMA ( 25 ) pelaku pelecehan seksual fisik terhadap korban TS (38 ) pada Jumat (28/07/2023) di kediamanya Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo. Sedangkan korban atau TS (38) adalan warga Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
Kejadian peristiwa tersebut sebulan yang lalu , korban diantar oleh pelaku menghadiri acara di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Namun di tengah perjalanan bahwa korban diajak oleh pelaku kerumahnya di wilayah Kecamatan Bayan. Setelah sampai di rumah pelaku, korban dipaksa masuk ke kamar kemudian diajak untuk berhubungan badan. Korban menolak ,sehingga pelaku melakukan pemukulan beberapa kali terhadap korban, " ungkap
Kaurbinops (KBO ) Satreskrim Polres Purworejo IPTU Tri Atmoko SH MH saat jumpa pers Selasa (01/08/2023)
Dikatakan oleh IPTU Tri Atmoko SH MH ,bahwa pada saat itu korban berhasil melarikan diri dari dekapan pelaku dan dengan bantuan pengemudi Grab Car yang sebelumnya korban sempat WA serta dikirimi lokasi ( shereloc ). Dan ketika korban kesempatan lari dan berhasil mendorong pelaku ,kemudian korban keluar rumah sipelaku. Dan sementara pengemudi Grabcar yang sudah menunggu berada di luar langsung menolong korban.
Kurang lebih 1 bulan Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengindentifikasi pelaku dan berhasil menangkap. Ditegaskan oleh KBO Satreskrim Polres Purworejo IPTU Tri Atmoko SH MH ,bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan ( Kesopanan ) dan tercantum dalam Pasal 6 Undang - undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun, " pungkas KBO Satreskrim Polres Purworejo. (Red)