Liputan Jawa Tengah.com, Pekalongan -Muhammad Nuh, Salah satu kader AMK Kota Pekalongan menyampaikan pendapat kurang setuju dengan keputusan pemerintah yang akan melarang Tiktok Shop sebagai sarana berjualan.
Menurutnya banyak pelaku UMKM di Pekalongan mengeluh atas kebijakan pemerintah yang akan melarang Tiktok Shop.
Menurut aktifis AMK Kota Batik ini pelaku UMKM Lokal di Pekalongan sudah berkembang Pesat dengan omset miliaran rupiah, tentu saja jika Tiktok Shop benar -benar dilarang, akan berakibat mereka akan kehilangan omsetnya, lalu solusinya apa? Jika mereka tidak berjualan di Tiktok Shop, apakah ada Platform Lain yang semenarik dan semudah Tiktok Shop?
Perlu diketahui bahwa salah satu gairah ekonomi saat ini adalah para pelaku UMKM di bidang Fashion di Pekalongan, rata-rata bermain di berbagai macam e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tiktok Shop. Namun hanya di Tiktok saja yang menarik dalam Peran Marketingnya, sebut saja Tiktok Affiliate, TikTok Affiliate merupakan sebuah program baru yang ditawarkan oleh aplikasi TikTok kepada penggunanya yang ingin menghasilkan uang melalui konten yang mereka buat. Program ini memberikan peluang kepada para Affiliator Tiktok Shop sebagai sumber penghasilan baru yang potensial. TikTok memberikan komisi sebesar 10 persen bagi TikTok Affiliate.
Seorang affiliate akan mendapatkan komisi tersebut pada setiap produk yang berhasil terjual.
"Jadi, menurut saya Tiktok Shop adalah Peluang Lapangan Kerja Baru di Era Tranformasi Digital," katanya.
"Lalu Bagaimana? Pemerintah hanya perlu merumuskan regulasi yang matang, untuk menemukan solusi bersama," ungkap Muhammad Nuh.
"Yang Pertama, yaitu membedakan Tiktok sebagai Sosial Media dan Tiktok Shop (e-Commerce) bukan seperti sekarang ini Tiktok berperan sebagai (Sosial Commerce).
Yang Kedua, membatasi promo produk impor yang sifatnya melemahkan penjualan produk UMKM Lokal," pungkasnya.
"Yang Ketiga, fenomena Artis yang berjualan di Tiktok Shop dengan metode Tiktok Live, tentu saja dengan modal popularitas nya mereka dengan gampang bersaing dengan Pelaku Tiktok Shop Lokal yang viewers nya dibawah kepopulerannya dan masih banyak regulasi lainya yang harus di rumuskan dari beberapa usulan lainya," imbuhnya.
Dipihak lain Chandra Winata Ketua Yayasan Aku Mau Kerja ( AMK) meminta agar segera dirancang regulasi yang bisa menjadi jembatan dan solusi bersama,.agar tidak ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan, ada plus minusnya untuk tumbuh kembang ekonomi kita.
"Regulasi yang konsen terhadap dinamika ekonomi dan digital, e-commerce adalah segala kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan menggunakan sarana media elektronik (internet)."
"Mengingat tumbuh kembang nya teknologi informasi dan digital juga tidak bisa dianggap sebelah mata, harus disikapi pemangku kebijakan yakni kementrian terkait."
"Tapi kita akan sebagai pelaku usaha akan mengginkuti kebijakan apa yang di ambil oleh pemerintah untuk para pelaku usaha juga yg sudah bergantung kepada tiktok shop setelah pemerintah men take down fitur chek out si tiktok."
"Insya Allah ini menjadi concern AMK untuk selalu ikut hadir mengawal tumbuk kembangnya Ekonomi di Indonesia." Tutupnya.(Mustakim)