Image11
Image2

Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Purworejo Segera Sosialisasikan

Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Kepala Kesbangpol  Purworejo Agus Widi ,menyampaikan  saat acara kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Kepengurusan FPK  Kabupaten Purworejo  , Ciri khas bangsa kita,  Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu , Kebhinekaan ,Ras, Suku, Budaya dan Agama itulah yang dihuni di negara kita yang tersebar diberbagai wilayah nusantara serta bertekad untuk menjadi satu bangsa, satu tanah air, dan menjujung bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia, perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia di masa lalu , masa kini dan masa yang akan datang.

Pada kondisi saat ini Bangsa Indonesia masih menghadapi berbagai konflik yang bersifat vertikal dan horizontal . Disebakan oleh berbagai latar belakang permasalahan ras,suku, budaya dan agama yang dapat mengancam integritas nasional. Guna memahami dan menerapkan nilai - nilai luhur bangsa yang diimplementasikan melalui menghormati perbedaan, semangat  untuk bersatu ,rela berkorban dan pantang menyerah serta adanya harga diri dan jiwa nasionalisme.

Maka kehadiran Forum Pembauran Kebangsaan ( FPK ) sangat dibutuhkan untuk kebutuhan NKRI yang sangat rentan terhadap konflik. Perlu pembauran antar suku agar fanatisme kesukuan tidak memicu konflik. Sekecil apapun persoalan sosial harus segera terselesaikan agar tidak menjadi besar.

Pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan intergrasi anggota masyarakat dari  berbagai ras, sukuz etnis,  melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya,pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis yang ada dalam kerangka NKRI. 

Dalam rangka menjaga dan memelihara keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa serta tetap tegaknya Kedaulatan NKRI, diperlukan adanya komitmen seluruh bangsa. Bahwa Pembauran Kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan Bangsa, " pungkas  Agus Widi.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Puworejo Agus Widi mengatakan Keberadaan FPK yaitu lembaga untuk membantu pemkab Purworejo,memelihara dan lebih memaknai pembauran persatuan dan kesatuan bangsa.

Dasar Hukum 

Undang - undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia.

Undang - undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi  kemasyarakatan

Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang - undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.

Seperti yang tersirat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 yaitu sebagai wadah informasi komunikasi, konsultasi , dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan , memantapkan , memelihara  dan mengembangkan  Pembauran Kebangsaan.

Maka Keputusan Kepala Daerah melalui Kepala Kesbangpol Kabupaten Purworejo  menetapkan surat keputusan tentang Susunan Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Purworejo.

 Keputusan Bupati Purworejo  Nomor 160. 18 /816/2023
Tentang Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Purworejo  Tahun 2023. 

Dan pada Jumat ( 29/12/2023) kegiatan penyerahan di gelar oleh Kesbangpol di Aula Kantor Kesabangpol Purworejo.

Surat Keputusan Kepengurusan Forum Pembauran Kebangsaan  diserahkan kepada Gus Takim selaku Ketua FPK Kabupaten  Purworejo Oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Purworejo  Agus Widi (Heru)
Previous Post Next Post