Liputan Jawa Tengah.Com - Dari pengamatan Radar007.co.id melalui Indra kitang di lapangan terlihat dua alat berat (exavator) milik Pemda Bengkalis yang dibeli pada saat 31 Mei 2002 kini menjadi besi tua, dan tempatnya berubah bukan lagi kantor PUPR melainkan semak belukar sebabkan pindah perusahaan lain.
Hal ini menjadi pertanyaan dari awak media Radar007.co.id. 'Mengapa alamat berat (exavator) milik PUPR bisa pindah ??? ', sementara alat berat lainnya masih berada ditempat !!! (Work Shop PUPR).
Disaat hal ini ditanyakan awak media Radar007.co.id kepada sekretaris PUPR kabupaten Bengkalis, jawabnya "itu sudah berita sudah basi, karena beberapa penanyangan (pemberitaan) yang sama," kata Erdila anggap sepele selaku sekretaris PUPR Bengkalis.
Erdila mengatakan, "dua alat berat (exavator) itu sudah lama nggak bisa digunakan lagi jadi sudah nggak bisa dipakai," tambah Erdila kepada awak media Radar.007.co.id menjelaskan.
Sementara Almainis mengatakan, "bahwa barang yang dinyatakan Apkir apabila sudah hasil rapat antar Pemda dengan DPRD kabupaten. Jadi tidak serta merta barang yang sudah rusak dikatakan Apkir, " kata anggota DPRD saat dikonfirmasi awak media.
"Setiap pelepasan barang milik Pemda sesuai aturan Perda harus persetujuan DPRD kabupaten, "tambahnya.
Jenis barang yang terbengkalai (apkir) tidak layak lagi dibiarkan oleh dinas PUPR adalah;
Jenis komatsu Hidraulic Excavator Floating Pc 200 - 7. S/N 201178. 133HP/2200RPM senilai (IDR) Rp. 3.338.409.091,00
Untuk mencegah banyaknya barang yang di Apkir sebelum masanya, Radar007.co.id masih mempertanyakan kepihak Kejaksaan.
Rilis: Indra kitang
Editor: red 007
Kategori: Apkir