Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyerahkan SK secara simbolis |
Purworejo – liputanjawatengah.com, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para Kepala Desa di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (30/5).
Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten
Purworejo, Ketua DPRD, Kapolres, Komandan Kodim 0708, Kajari, Komisi I DPRD,
pimpinan perangkat daerah terkait, staf ahli bupati Bidang Kemasyarakatan dan
SDM, serta sejumlah pejabat lainnya. Hadir pula pimpinan PT. Bank Jateng, para
camat se-Kabupaten Purworejo, dan 464 Kepala Desa baik yang hadir langsung
maupun daring.
Dalam sambutannya, Bupati Yuli Hastuti menyoroti penetapan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa
dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk
memperkuat pemerintah dan pembangunan di desa," ujarnya.
Yuli Hastuti mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa
yang telah dikukuhkan dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan
meningkatkan semangat mereka dalam mengabdi kepada desa.
Bupati juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik dengan
seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para
pemuda, serta sinergi dengan lembaga desa untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang baik.
"Kepala Desa diharapkan dapat terus membangun
komunikasi yang harmonis bersama badan perusahaan daerah dan bersinergi dengan
seluruh lembaga desa demi terciptanya pemerintahan desa yang baik,"
tambahnya.
Bupati juga mengingatkan tentang pentingnya akuntabilitas
dalam penggunaan dana desa yang akan meningkat di masa depan.
"Penggunaan dana desa harus dilakukan dengan hati-hati
karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya," tegas Yuli Hastuti.
Selain itu, Bupati menekankan bahwa desa akan menjadi
andalan dalam jalannya pemerintahan, sehingga harus dapat melayani masyarakat
dengan sebaik-baiknya.
Para Kepala Desa diminta untuk mereview Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat
daerah terkait.
"Saya atas nama pribadi sekali lagi menyampaikan ucapan
selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan hari ini. Semoga
perpanjangan masa jabatan ini bermanfaat dalam mengurangi gejolak di masyarakat
dan merupakan hasil dari perjuangan yang panjang," tutup Yuli Hastuti.
Dalam wawancara terpisah, Ketua Polosoro (Paguyuban Kepala
Desa Se-Kabupaten Purworejo), Suwarto, menyampaikan harapannya agar seluruh
Kepala Desa semakin semangat mengabdi kepada desa.
"Kami berterima kasih karena dengan adanya perpanjangan
masa jabatan ini, gesekan di masyarakat dapat berkurang, terutama di masa-masa
pilkada," kata Suwarto.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, Suwarto berharap
situasi di masyarakat menjadi lebih kondusif dan para Kepala Desa dapat fokus
pada pembangunan desa tanpa terganggu oleh proses pemilihan yang sering memicu
gesekan antar warga.