Bupati Purworejo, Yuli Hatuti (ke-3 dari kanan) Direktur PDAM Tirta Perwitasari, Hermawan Wahyu Utomo (kanan)
Penutupan program ini ditandai dengan dilaksanakannya Lokakarya Penutupan Program HAMBK pada Rabu, 26 Juni 2024, di Sheraton Hotel Yogyakarta.
Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Air Minum Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Para peserta lokakarya meliputi perwakilan dari PDAM, PIU, bupati/walikota atau yang mewakili, PPMU dari 17 PDAM peserta program HAMBK, serta CPMU, perwakilan Pemerintah Australia untuk infrastruktur, BPKP, dan seluruh konsultan pendamping.
Salah satu tokoh yang hadir dalam acara ini adalah Bupati Purworejo Hj. Yuliastuti, S.H., yang didampingi oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo selaku PIU Program HAMBK Suranto, S.Sos., M.PA, Dyah Rumantini, S.E., M.A.P dari Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Purworejo, serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo Hermawan Wahyu Utomo, S.T., M.Si.
Dalam lokakarya tersebut, Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo diberi kesempatan untuk memaparkan hasil kegiatan indikator efisiensi energi (EE).
Pemilihan Perumda Air Minum Tirta Perwitasari sebagai pemapar didasarkan pada keberhasilan mereka dalam melakukan inovasi berbiaya rendah yang signifikan.
Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) |
Beberapa inovasi yang telah dilakukan antara lain pembuatan sistem pendorong lumpur sedimentasi di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kutoarjo, proses transfer air secara gravitasi di IPA Bendung Boro I ke Bendung Boro II, dan pengaturan tekanan distribusi air (pressure management).
Hermawan Wahyu Utomo menjelaskan bahwa dalam program HAMBK, Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo telah mengikuti lima indikator, yaitu Rasio Operasi (RO), Rencana Bisnis (RB), Air Tak Berekening (ATR), Kualitas Air (KuA), dan Efisiensi Energi (EE).
Total nilai reimburse yang diperoleh mencapai 2,5 milyar rupiah. Reimburse tersebut diberikan berdasarkan nilai kinerja yang dicapai dalam kegiatan dan maksimal sebesar nilai PMPD dari pemerintah kabupaten Purworejo.
Dana reimburse telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Purworejo.
"Program HAMBK merupakan program peningkatan kinerja yang sangat membantu PDAM," pungkas Hermawan.
Penutupan Program HAMBK ini menjadi momentum penting bagi PDAM di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan air minum demi kesejahteraan masyarakat.