Rakor Persiapan Pembentukan Pantarlih |
Purworejo - liputanjawatengah.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo resmi
membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati
Purworejo Tahun 2024.
Pendaftaran yang dibuka mulai 13 Juni hingga 19 Juni 2024
ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam
proses demokrasi.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo,
menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran Pantarlih dilakukan secara serentak
oleh KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 kecamatan, serta Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di 494 desa/kelurahan di Purworejo.
“Pengumuman pendaftaran Pantarlih dimulai pada 13 Juni dan
berakhir 17 Juni, namun penerimaan pendaftaran akan berlanjut hingga 19 Juni,”
jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran proses pemilihan, KPU Kabupaten
Purworejo membutuhkan 2.364 Pantarlih yang akan ditempatkan di 1.383 Tempat Pemungutan
Suara (TPS) di 16 kecamatan.
Mereka dijadwalkan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Juni
hingga 25 Juli 2024 di wilayah kerja TPS masing-masing.
Dok : https://www.instagram.com/kpu.purworejo/ |
Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten
Purworejo, Abdul Azis, menambahkan bahwa proses seleksi Pantarlih mulai dari
pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman hasil akan dilakukan di
tingkat PPS setiap desa/kelurahan.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi
administrasi, hingga pengumuman hasil. "Penelitian administrasi calon
Pantarlih akan dilakukan dari 14 hingga 20 Juni, diikuti dengan pengumuman
hasil pada 21-23 Juni, penetapan calon pada 23 Juni, dan pelantikan Pantarlih
terpilih pada 24 Juni," jelas Azis.
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, dokumen yang harus dipenuhi
calon Pantarlih antara lain :
·
Surat pendaftaran,
·
Daftar riwayat hidup,
·
Fotokopi KTP elektronik (e-KTP),
·
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah
terakhir,
·
Pas foto ukuran 4 x 6,
·
Surat pernyataan, dan
·
Surat keterangan.
Seluruh dokumen tersebut harus dikonversi menjadi bentuk
digital untuk diunggah ke situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc
(SIAKBA).
Abdul Azis berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat
berperan aktif dalam proses demokrasi dengan mendaftarkan diri sebagai anggota
Pantarlih.
"Kami berharap peran serta nyata masyarakat yang
memenuhi syarat dalam memajukan demokrasi bangsa dengan ikut mendaftarkan diri
menjadi anggota Pantarlih,” pungkasnya.
Pendaftaran dan seleksi Pantarlih ini merupakan langkah
penting dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terpercaya untuk Pilkada
2024, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil.