Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

KPU Purworejo Cari Ribuan Petugas Pantarlih untuk Sukseskan Pilkada 2024

 

Rakor Persiapan Pembentukan Pantarlih

Purworejo - liputanjawatengah.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.

Pendaftaran yang dibuka mulai 13 Juni hingga 19 Juni 2024 ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran Pantarlih dilakukan secara serentak oleh KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 kecamatan, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 494 desa/kelurahan di Purworejo.

“Pengumuman pendaftaran Pantarlih dimulai pada 13 Juni dan berakhir 17 Juni, namun penerimaan pendaftaran akan berlanjut hingga 19 Juni,” jelasnya.

Untuk mendukung kelancaran proses pemilihan, KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 2.364 Pantarlih yang akan ditempatkan di 1.383 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 16 kecamatan.

Mereka dijadwalkan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 di wilayah kerja TPS masing-masing.

Dok : https://www.instagram.com/kpu.purworejo/

"Kebutuhan Pantarlih untuk TPS dengan pemilih hingga 400 orang adalah satu petugas, sedangkan TPS dengan pemilih lebih dari 400 akan ada dua Pantarlih yang bertugas," ungkap Jarot.

Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Purworejo, Abdul Azis, menambahkan bahwa proses seleksi Pantarlih mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman hasil akan dilakukan di tingkat PPS setiap desa/kelurahan.

Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman hasil. "Penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilakukan dari 14 hingga 20 Juni, diikuti dengan pengumuman hasil pada 21-23 Juni, penetapan calon pada 23 Juni, dan pelantikan Pantarlih terpilih pada 24 Juni," jelas Azis.

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, dokumen yang harus dipenuhi calon Pantarlih antara lain :

·      Surat pendaftaran,

·      Daftar riwayat hidup,

·      Fotokopi KTP elektronik (e-KTP),

·      Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir,

·      Pas foto ukuran 4 x 6,

·      Surat pernyataan, dan

·      Surat keterangan.

Seluruh dokumen tersebut harus dikonversi menjadi bentuk digital untuk diunggah ke situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Abdul Azis berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat berperan aktif dalam proses demokrasi dengan mendaftarkan diri sebagai anggota Pantarlih.

"Kami berharap peran serta nyata masyarakat yang memenuhi syarat dalam memajukan demokrasi bangsa dengan ikut mendaftarkan diri menjadi anggota Pantarlih,” pungkasnya.

Pendaftaran dan seleksi Pantarlih ini merupakan langkah penting dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terpercaya untuk Pilkada 2024, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Previous Post Next Post