PURWOREJO - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Alm. Riyadi Kepala Desa Tanjungrejo Kecamatan Bayan dan Alm. Ngatono Ketua RW Desa Semawung Kecamatan Purworejo.
Penyerahan dilaksanakan di Ruang Bagelen Setda, Senin (20/01/2025), yang dihadiri oleh Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP MSi, Camat Purworejo Bagas Adi Karnanto SSos MM, Camat Bayan Dwi Cahyono Hadi Saputro SIP, Plt Kabag Prokopim Ahmad Marzuki SIP, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Feri Kristoforus, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo Riski Setiadi, dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, turut berduka cita atas meningggalnya kedua aparatur pemerintah desa tersebut.
“Semoga amal ibadah beliau diterima Allah Subhanahu Wata’ala, serta keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan dan kesabaran," ungkapnya.
Ditambahkan Bupati, Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi almarhum, yang telah bekerja keras menjalankan roda pemerintahan desa dan melayani masyarakat.
Menurutnya, komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo, dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, adalah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepada seluruh perangkat desa dan Non-ASN yang ada di Kabupaten Purworejo.
“Dalam kaitan ini, keluarga almarhum Bapak Riyadi dan Bapak Ngatono, menjadi salah satu penerima manfaat program ini, sehubungan meninggalnya almarhum,” katanya.
Untuk itu, ahli waris akan menerima santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, senilai Rp44,3 juta untuk keluarga Riyadi, dan Rp42 juta untuk keluarga Ngatono.
“Kami sadar, bahwa bantuan ini tidak dapat menghapus duka bagi keluarga yang ditinggalkan, namun setidaknya dapat membantu mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi ahli waris,” tuturnya.
Di sisi lain Feri Kristoforus menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan yang mana programnya terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Atas nama Direksi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kedu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Purworejo yang telah mempercayakan perlindungan seluruh perangkat desanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ikrar kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh perangkat desa yang sudah terdaftar,” imbuhnya.
Dijelaskan lebih lanjut, layanan yang sudah diberikan yaitu untuk santunan kecelakaan kerja pada 8 kasus, sejak perangkat desa masuk dari tahun 2017, dengan total Rp8,6 milyar dan sudah dibayarkan.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau hanya Rp10.800, memang tidak akan pernah menggantikan yang meninggal, tetapi disitu peran Pemerintah Daerah memastikan bahwa manfaat ini merupakan langkah dari mencegah kemiskinan yang baru, ” katanya.
Mustakim
Liputan Jawa Tengah. Com